![]() |
KPU Kabupaten Sekadau secara resmi menetapkan Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030.Foto/Istimewa |
SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau secara resmi menetapkan Aron-Subandrio sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno yang berlangsung di Aula Penanjung Islands, Kamis, 9 Januari 2025.
Pasangan Aron-Subandrio berhasil meraih 76.788 suara atau 63,54 persen pada Pilkada 2024, mengungguli pesaing mereka. Dengan perolehan suara terbanyak ini, Aron-Subandrio resmi melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Sekadau.
Dalam sambutannya, Aron menyampaikan rasa terima kasih kepada penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, serta kepada TNI-Polri yang telah memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman dan lancar.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah menjaga situasi dan kondisi pelaksanaan Pilkada sehingga kami terpilih kembali,” ujar Aron.
Aron mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu kembali tanpa ada perbedaan. Ia juga memohon doa dan dukungan agar dapat menjalankan amanah selama lima tahun mendatang.
"Sekadau adalah rumah kita bersama. Tidak ada lagi pengkotakan 1 dan 2. Mari kita bergandengan tangan, mempererat silaturahmi, dan membangun Sekadau agar semakin maju, sejahtera, dan bermartabat," tutup Aron.(tim)