![]() |
Ilustrasi narkoba (Jawa Pos) |
KETAPANG - Jajaran Polsek Tumbang Titi menangkap seorang pengedar narkoba, Rabu (4/12). MB, yang merupakan remaja berusia 18 tahun ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 20 paket siap edar. Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, mengatakan penangkapan ini diawali adanya informasi yang diterima petugas terkait adanya kegiatan peredaran narkoba di area Pasar Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyedilakan. Dari penyelidikan di lapangan, terduga pelaku sedang berada di sebuah counter handphone di area komplek Pasar Desa Tumbang Titi.
"Anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menggeledah badan pelaku," kata Made.
Disaksikan oleh perangkat RT dan warga setempat, pihaknya menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam sweater yang dikenakan pelaku. "Kami menemukan sebuah dompet yang berisi uang tunai Rp1 juta, sebuah handphone serta 20 kantong plastik klip yang berisikan sabu seberat 7,88 gram," ujarnya.
Pelaku pun tak berkutik dan mengakui jika barang tersebut miliknya dan hendak diedarkan. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Made.(afi)
Sumber: Pontianak Post