3 Pria di Sambas Ditangkap Polisi Saat Bermain Judi Liong Fu

author photo
A- A+
Share:


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 lapak bergambar, 3 dadu, hingga uang berjumlah jutaan rupiah.Foto: (Istimewa)

SAMBAS - Unit Reskrim Polsek Subah bersama Satreskrim Polres Sambas mengamankan 3 pria yang sedang bermain judi 'Liong Fu' di salah satu warung di Desa Argapura, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalbar, Sabtu dini hari, 7 Desember 2024. 

Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan ketiga pria tersebut masing-masing berinisial MD (41), SY (42), dan SS (48).

"MD bertindak sebagai bandar, sementara SY dan SS merupakan pemain," ujar Rahmad kepada wartawan. 

Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait aktivitas perjudian. Setelah diselidiki, ternyata benar terdapat aktivitas perjudian di salah satu warung di Desa Argapura. 

"Saat diamankan, ketiganya sedang bermain judi jenis Liong Fu. Saat ditangkap, para tersangka tidak melakukan perlawanan," ungkap Rahmad. 

Dari tangan ketiganya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 lapak bergambar, 3 dadu, hingga uang berjumlah jutaan rupiah.

Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Channel

Dapatkan notifikasi berita terkini langsung dari Saluran WhatsApp resmi. Nomor WhatsApp Anda tetap privasi, tidak bisa dilihat pengguna lainnya.

Terkini