![]() |
Tersangaka diamankan di Mapolres Sambas. Foto: Dok. Polres Sambas |
SAMBAS - Personel Satreskrim Polres Sambas berhasil menggagalkan upaya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia pada Jumat malam, 29 November 2024. Seorang pria berinisial H berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa pada saat itu petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang mengangkut calon PMI non-prosedural di Jalan Ahmad Yani, Desa Saing Rambi, Kecamatan Sambas.
"Mobil tersebut mengangkut tiga calon PMI dari Lombok Timur yang rencananya akan bekerja di Malaysia melalui rute Sambas-Aruk tanpa dilengkapi dokumen resmi apa pun," jelas AKP Rahmad saat ditemui wartawan, Sabtu, 30 November 2024.
Selanjutnya, sopir dan para calon PMI dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
Sopir disangkakan dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(يحيىٰ)